Kamis, 03 November 2011

PENINGKATAN PARTISIPASI KOMITE SEKOLAH DALAM MENINGKATKAN MUTU PENDIDIKAN DI SEKOLAH




1.1 LATAR BELAKANG

               Peningkatan mutu pendidikan bukan hanya ditentukan dan dipengaruhi oleh  tujuan pendidikan, peserta didik, pendidik (guru), isi pendidikan, metode pendidikan, alat pendidikan, tetapi juga ditentukan dan dipengaruhi oleh lingkungan pendidikan itu sendiri dalam hal ini masyarakat. Masyarakat merupakan komponen yang partisipasinya bagi pendidikan sungguh sangat diharapkan, karena tanpa adanya kerja sama yang baik antara sekolah dan masyarakat, maka mustahil tujuan yang diinginkan bersama dapat berjalan dengan baik dan lancar. Menyadari pentingnya partisipasi masyarakat terhadap peningkatan mutu pendidikan maka dibentuklah suatu  badan yang mengganti keberadaan Badan Pembantu Penyelenggara Pendidikan (BP3) yakni Komite Sekolah melalui Keputusan Menteri Pendidikan Nasional nomor : 044/U/2002 tanggal 2 April 2002. Penggantian nama BP3 menjadi Komite Sekolah didasarkan atas perlunya keterlibatan masyarakat secara utuh dalam  meningkatkan mutu pendidikan (Trimo, 2008).
            Dasar hukum utama pembentukan Komite Sekolah untuk pertama kalinya adalah Undang-Undang No. 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas), Rumusan Propenas tentang pembentukan Komite Sekolah kemudian dijabarkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No.044/U/2002 yang merupakan acuan utama pembentukan Komite Sekolah (Repositori, 2010). Komite Sekolah memiliki peran yang sangat strategis dalam rangka ikut berperan meningkatkan kualitas pendidikan di satuan pendidikan. Hal ini sesuai dengan amanat UU N0 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 56 ayat 3 yang menyatakan bahwa; Komite sekolah/madrasah sebagai lembaga mandiri, dibentuk dan berperan dalam meningkatkan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan. Dengan demikian Komite Sekolah dalam rangka memberikan peran tersebut harus mampu meningkatkan peran dan partisipasi aktif stakeholder (Masimangun, 2010).
       Dari pernyataan di atas dapat dilihat bagaimana Negara sangat memperhatikan pembentukan dan keberadaan komite sekolah karena dengan komite sekolah diharapkan  dapat  memberikan partisapasi yang berarti bagi peningkatan mutu pendidikan di Negara yang sama- sama kita cintai. Namun pada kenyataan yang dijumpai keberadaan komite sekolah belum dapat dirasakan sesuai dengan apa yang diharapkan, kita masih menjumpai hubungan yang kurang harmonis antara sekolah dengan orang tua, dimana sebagian orang tua kurang memberikan perhatiannya pada apa yang telah disepakati bersama antara sekolah dengan komite sekolah, bukan karena mereka tidak tahu akan kesepakatan yang telah dibuat, namun karena kurangnya kesadaran untuk berpartisipasi. Kurangnya kesadaran sebagian orang tua ini, disebabkan oleh kurangnya kepercayaan pada pengelolaan dana oleh komite sekolah. Untuk itu komite sekolah sewajarnya mengelola dana dengan transparan, demokratis dan akuntabel. Selain itu tidak jarang kita jumpai dimana beberapa orang tua maupun masyarakat  menganggap komite sekolah sebagai lembaga yang hanya dapat berpartisipai dalam pengumpulan dan pengelolaan dana saja,  sehingga sering masalah–masalah yang timbul antara siswa dengan masyarakat hanya diserahkan pada pihak sekolah tanpa menyampaikannya terlebih dahulu pada komite sekolah, padahal komite sekolah merupakan wadah yang tepat untuk menyelesaikan masalah antara siswa dengan masyarakat tapi bukan berarti menyerahaknnya pada pihak sekolah itu salah, namun sebaiknya menyampaikannya terlebih dahulu pada komite sekolah barulah pada pihak sekolah, ini menggambarkan bahwa keberadaan komite sekolah hanya dianggap sebagai pengumpul dan pengelola dana saja.
       Berdasarkan uraian – uraian di atas dengan berbagai harapan dan tujuan untuk mengetahui lebih dalam tentang partisipasi komite sekolah bagi peningkatan mutu pendidikan, penulis bermaksud melakukan penilitian dengan judul” Peningkatan partisipasi komite sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikan diSekolah.

1.2 RUMUSAN  MASALAH

       Bagaimanakah meningkatkan partisipasi komite sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikan di Sekolah??

1.3 TUJUAN   PENULISAN

     Untuk meningkatkan partisipasi komite sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikan di Sekolah.

1.4 MANFAAT    PENULISAN

1.     Untuk meningkatkan partisipasi komite sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikan
2.     Untuk menjelaskan bentuk – bentuk partisipasi yang dapat dilakukan oleh komite sekolah bagi peningkatan mutu pendidikan

 

 A.1 Hakikat  partisipasi komite sekolah

A.1.1.  Pengertian  partisipasi

Menurut Repository (2010) partisipasi adalah suatu gejala demokrasi dimana orang diikutsertakan dalam perencanaan serta pelaksanaan dan juga ikut memikul tanggung jawab sesuai dengan tingkat kematangan dan tingkat kewajibannya. Partisipasi itu menjadi baik dalam bidang-bidang fisik maupun bidang mental serta penentuan kebijaksanaan. Dari pengertian partisipasi di atas disimpulkan bahwa partisipasi adalah ikut sertanya seseorang atau sekolompok orang dalam pelaksanaan, serta memikul tanggung jawab sesuai dengan tingkat kematangan  dan tingkat kewajibannya yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang karena adanya dorongan atau sedikit paksaan dari orang lain. Ini dapat dilihat dari kata “ diikutsertakan” yang mengandung makna  bahwa keterlibatan ini bukan datang dari diri sendiri tetapi karena adanya paksaan dari orang lain.
Berbeda dengan pendapat di atas menurut Koentjaraningrat (dalam Rahmat, 2009:81) partisipasi merupakan frekuensi turut sertanya dalam aktivitas-aktivitas bersama, dan menurut Canboys (2010)  partisipasi adalah keterlibatan mental dan emosi seseorang kepada pencapaian tujuan dan ikut bertanggung jawab di dalamnya. Hal senada juga diungkapkan Ndraha (dalam Rahmat,2009:80) yang mengartikan bahwa partisipasi adalah keterlibatan mental dan emosional seseorang atau sekolompok masyarakat di dalam situasi kelompok  yang mendorong  bersangkutan atas kehendak sendiri menurut kemampuan yang akan ada untuk mengambil bagian  dalam usaha mencapai tujuan bersama dalam pertanggungjawaban. Dan menurut Isbandi (2007:27) partisipasi adalah keikutsertaan masyarakat dalam proses pengidentifikasian masalah dan potensi yang ada di masyarakat, pemilihan dan pengambilan keputusan tentang alternatif menangani masalah, pelaksanaan upaya mengatasi masalah dan kertelibatan dalam proses mengevaluasi perubahan yang terjadi. .Dari  keempat pengertian partisipasi di atas dapat disimpulkan partisipasi adalah keikutsertaan atau keterlibatan  seseorang atau sekolompok  orang dalam memberikan sesuatu dalam bentuk apapun sebagai  usaha mencapai tujuan bersama atas kehendak sendiri atau dengan kata lain tanpa adanya dorongan atau paksaan dari pihak manapun.
Dari beberapa pengertian di atas, maka dapat disimpulkan adanya perbedaan pendapat dari   para ahli tentang arti parisipasi meskipun terdapat pula kesamaannya. Letak perbedaan yang menonjol yaitu  pada kata  dikutsertakan dan keikutsertaan. Diikutertakan berarti seseorang ikut serta bukan karena kemauannya secara penuh tetapi karena adanya dorongan atau ajakan atau sedikit paksaan dari orang lain, sedangkan keikutsertaan adalah timbul atas kehendak sendiri secara penuh.

A.1.2. Hakikat komite sekolah 

Menurut Asmoni (2009) komite Sekolah adalah nama badan yang berkedudukan pada satu satuan pendidikan, baik jalur sekolah maupun luar sekolah, atau beberapa satuan pendidikan yang sama di satu kompleks yang sama. Nama Komite Sekolah merupakan nama generic. Artinya, bahwa nama badan disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing satuan pendidikan, seperti Komite sekolah, Komite Pendidikan, Komite Pendidikan Luar Sekoah, Dewan Sekolah, Majelis Sekolah, Majelis Madrasah, Komite TK, atau nama lainnya yang disepakati. Dengan demikain, organisasi yang ada tersebut dapat memperluas fungsi, peran, dan keanggotaannya sesuai paduan ini atau melebur menjadi organisasi baru, yang bernama Komite Sekolah (SK Mendiknas Nomor 004/U/2002). Peleburan BP3 atau bentuk-bentuk organisasi yang ada di sekolah, kewenangannya akan berkembang sesuai dengan kebutuhan dalam wadah Komite Sekolah.
Sedangkan menurut Masimangun (2010) komite sekolah adalah badan mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisien pengelolaan pendidikan disatuan pendidikan, baik pada pendidikan pra sekolah, jalur pendidikan sekolah maupun jalur pendidikan luar sekolah. Hal senada juga diungkapkan Asmoni (2009) yang menungkapkan bahwa komite sekolah merupakan suatu lembaga nonprofit dan nonpolitis, dibentuk berdasarkan musyawarah yang demokratis oleh para stakeholders (semua komponen) pendidikan pada tingkat satuan pendidikan sebagai representasi dari berbagai unsur yang bertanggung jawab terhadap peningkatan proses dan hasil pendidikan. Komite sekolah merupakan badan yang bersifat mandiri, tidak mempunyai hubungan hierarkis dengan sekolah manapun lembaga pemerintah lainnya. Dari beberapa pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa komite sekolah merupakan lembaga yang mewadahi masyarakat dan orang tua untuk memberikan partisipasinya baik berupa materi, tenaga maupun pikiran dalam meningkatkan mutu pendidikan.

A.2. Peran dan Fungsi komite sekolah

A.2.1. Peran komite sekolah

Keberadaan Komite Sekolah harus bertumpu pada landasan partisipasi masyarakat dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan hasil pendidikan di sekolah. Oleh karena itu, pembentukannya harus memperhatikan pembagian peran sesuai posisi dan otonomi yang ada. Adapun peran yang dijalankan Komite Sekolah adalah sebagai berikut : a) Pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan, b) Pendukung (supporting agency), baik yang berwujud finansial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan, c) Pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan, d) Mediator antara pemerintah (eksekutif) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (legislatif) dengan masyarakat disatuan pendidikan  (Sutamto 2010).

A.2.2. Fungsi komite sekolah

Untuk menjalankan perannya itu, Komite Sekolah memiliki fungsi yakni:    a) Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu, b) Melakukan kerja sama dengan masyarakat (perorangan/ organisasi/ dunia usaha/ dunia industri), dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu, c)  Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat, d) Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai: 1) kebijakan dan program pendidikan 2) Rencana Anggaran Pendidikan dan Belanja Sekolah (RAPBS); 3) kriteria kinerja satuan pendidikan; 4) kriteria tenaga kependidikan; 5) kriteria fasilitas pendidikan; dan 6) hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan, e) Mendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan, f)  Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan (Sutamto 2010).
Hal senada juga diungkapkan Simpul demokrasi (2008) yang menyatakan bahwa  komite sekolah  berfungsi sebagai pendukung baik pemikiran dalam penyelenggartaan pendidikan, pemberi pertimbangan dalam penentuan kebijakan, pengontrol dan sebagai  mediator antara pihak sekolah dengan masyarakat.

  A.3 Hakikat mutu pendidikan

        Menurut  Tampubolon (dalam Sambasalim, 2009)  mutu adalah  paduan sifat-sifat produk yang menunjukkan kemampuannya dalam memenuhi kebutuhan pelanggan, baik kebutuhan yang dinyatakan atau kebutuhan yang tersirat, masa kini dan masa depan. Sedangkan menurut  Crosby (dalam Sambasalim, 2009) mutu mengandung makna kesesuaian dengan kebutuhan. Berdasarkan pendapat di atas dapat didefinisikan bahwa mutu adalah perpaduan sifat-sifat barang atau jasa, yang menunjukkan kemampuannya dalam memenuhi kebutuhan dan kepuasan bahkan melebihi harapan pelanggan, baik yang tersurat maupun yang tersirat.
Sedangkan dalam konteks pendidikan pengertian mutu mencakup input (masukan), proses, dan output (keluaran) pendidikan. Input (masukan) pendidikan adalah segala sesuatu yang harus tersedia karena dibutuhkan untuk berlangsungnya suatu proses. Input perangkat lunak meliputi struktur organisasi sekolah, peraturan perundang-undangan, deskripsi tugas, rencana, program. Input (masukan) merupakan  harapan-harapan berupa visi, misi, tujuan, dan sasaran-sasaran yang ingin dicapai oleh sekolah (Sambasalim,2009).
Kesiapan input (masukan) sangat diperlukan agar proses dapat berlangsung dengan baik. Oleh karena itu, tinggi rendahnya mutu input dapat diukur dari tingkat kesiapan input. Makin tinggi tingkat kesiapan input, makin tinggi pula mutu input (masukan) tersebut.
Output (keluaran)  pendidikan  merupakan kinerja sekolah. Kinerja sekolah adalah prestasi sekolah yang dihasilkan dari proses/perilaku sekolah. Kinerja sekolah dapat diukur dari kualitasnya, efektivitasnya, produktivitasnya, efesiensinya, inovasinya, kualitas kehidupan kerjanya dan moral kerjanya. Khusus yang berkaitan dengan mutu output (keluaran)  sekolah, dapat dijelaskan bahwa output sekolah dikatakan berkualitas/bermutu tinggi jika prestasi sekolah, khususnya prestasi belajar siswa, menunjukkan pencapaian yang tinggi(2009).
Proses Pendidikan merupakan berubahnya sesuatu menjadi sesuatu yang lain. Sesuatu yang berpengaruh terhadap berlangsungnya proses disebut sedangkan sesuatu dari hasil proses disebut output (keluaran). Dalam pendidikan bersekala mikro (ditingkat sekolah), proses yang dimaksud adalah proses pengambilan keputusan, proses pengelolaan kelembagaan, proses pengelolaan program, proses belajar mengajar, dan proses monitoring dan evaluasi, dengan catatan bahwa proses belajar memiliki tingkat kepentingan tertinggi dibanding dengan proses-proses lainnya. Proses dikatakan bermutu tinggi apabila pengelolaan input pendidikan dilakukan secara harmonis, sehingga mampu menciptakan situasi pembelajaran yang menyenangkan (enjoyable learning), mampu mendorong motivasi dan minat belajar, dan benar-benar mampu memberdayakan peserta didik.

A.4. Partisipasi komite sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikan

Partisipasi dalam hubungan sekolah dengan komite sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikan merupakan turut sertanya individu atau kelompok masyarakat dalam pengembangan sekolah (Rahmat, 2009:81). Selanjutnya partisipasi komite sekolah adalah suatu perwujudan perilaku masyarakat yang positf dalam suatu rangkaian kerjasama atau keterlibatan dalam pelaksanaan hubungan sekolah dengan masyarakat. Yang dimaksud dengan keterlibatan di sini bahwa masyarakat ikut serta secara lansung, baik secara fisik maupun melalui konsentrasi uang, barang, sumbangan pikiran sekaligus ikut serta mengelola dan bertanggung jawab terhadap hasil-hasil hubungan sekolah dengan masyarakat yang dicapainya. 
Partisipasi masyarakat sebagai kekuatan kontrol dalam pelaksanaan berbagai program pemerintah menjadi sangat penting. Dibidang pendidikan partisipasi ini lebih strategis lagi. Sebab, partisipasi tersebut bisa menjadi semacam kekuatan kontrol bagi pelaksanaan dan kualitas mutu pendidikan di sekolah-sekolah.
Apalagi saat ini Depdiknas mulai menerapkan konsep manajemen berbasis sekolah. Karena itulah gagasan tentang perlunya komite sekolah yang berperan sebagai lembaga yang menjadi mitra sekolah yang menyalurkan partisipasi masyarakat menjadi kebutuhan yang sangat nyata dan tidak terhindarkan. Dengan adanya komite sekolah, kepala sekolah dan para penyelenggara serta pelaksana pendidikan di sekolah secara substansial akan bertanggung jawab kepada komite sekolah tersebut.
Komite sekolah bertujuan membantu kelencaran penyelenggaraan pendidikan di sekolah dalam upaya memelihara, menumbuhkan, meningkatkan, dan mengembangkan pendidikan nasional. Untuk mencapai tujuan- tujuan tersebut tentu saja komie sekolah mesti melakukan berbagai upaya dalam mendayagunakankemampuan yang ada pada orang tua dan ,masyarakat, serta lingkungan sekitarnya, termasuk LSM–LSM yang memiliki perhatian khusus dibidang pendidikan (Rahmat,2009:91). Komite sekolah juga dapat memberikan masukan penilaian untuk pengembangan pelaksanaan pendidikan dan pelaksanaan manajemen sekolah. Komite sekolah bisa juga memberikan masukan bagi pembahasan atas usulan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS).
                     Menurut Sutamto (2010) Partisipasi komite Sekolah diantaranya:
a) Membantu meningkatkan kelancaran penyelenggaraan kegiatan belajar-mengajar di sekolah baik sarana, prasarana maupun teknis pendidikan, b)  Melakukan pembinaan sikap dan perilaku siswa. Membantu usaha pemantapan sekolah dalam mewujudkan pembinaan dan pengembangan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, pendidikan demokrasi sejak dini (kehidupan berbangsa dan bernegara, pendidikan pendahuluan bela negara, kewarganegaraan, berorganisasi, dan kepemimpinan), keterampilan dan kewirausahaan, kesegaran jasmani dan berolah raga, daya kreasi dan cipta, serta apresiasi seni dan budaya, c) Mencari sumber pendanaan untuk membantu siswa yang tidak mampu, d) Melakukan penilaian sekolah untuk pengembangan pelaksanaan kurikulum, baik intra maupun ekstrakurikuler dan pelaksanaan manajemen sekolah, kepala/wakil kepala sekolah, guru, siswa, dan karyawan, e) Memberikan penghargaan atas keberhasilan manajemen sekolah, f) Melakukan pembahasan tentang usulan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) dan, g) Meminta sekolah agar mengadakan pertemuan untuk kepentingan tertentu .
       Sedangkan menurut Tjokroamidjo (dalam Rahmat ,2009:81-82) ada empat aspek penting partisipasi komite sekolah (masyarakat) dalam meningkatkan mutu pendidikan yaitu: 1) terlibatnya masyarakat(komite sekolah), serta ikut serta dalam menentukan arah, stratagi, dan kebijakan sekolah, 2) meningkatkan kemampuan untuk merumuskan tujuan- tujuan, 3) partisipasi masyarakat dalam kegiatan- kegiatan yang konsisten dengan arah, strategi, dan rencana yang telah ditentukan,dan,  4) adanya perumusan  dan pelaksanaan program- program partisipasi dalam sekolah berencana, yang secara lansung memberikan dan menyangkut kesejahteraan masyarakat. Dari pernyataan di atas dapat disimpulkan bahwa dalam partisipasi terdapat unsur- unsur  yang penting, antara lain:1) keterlibatan mental,emosi dan dengan sendirinya fisik,2) kehendak sendiri atau prakarsa untuk mengambil bagian di dalam usaha pencapaian tujuan,3) swadaya dan, 4) rasa tanggung jawab. Oleh karena itu partisipasi komite sekolah dapat dikatakan sebagai suatu proses penyaluran aspirasi masyarakat baik yang bersifat dukungan material maupun non material dari seluruh anggota dan kepengurusannya, baik secara individual maupun kolektif, secara langsung maupun tidak langsung dalam perencanaan, pengambilan keputusan dan pembuatan kebijakan, pelaksanaan, serta pengawasan/pengevaluasian pendidikan demi kemajuan mutu sekolah.

3.1 Simpulan


1.   Dengan memperhatikan dan  melaksanakan fungsi komite sekolah secara keseluruhan maka   komite sekolah  bersama pihak sekolah mudah dalam meningkatkan mutu pendidikan serta para orang tua semakin menyadari pentingya partisipasi dan kerjasama mereka bagi peningkatan mutu pendidikan.
2.   Dengan  memberikan penjelasan akan bentuk- bentuk partisipasi yang dapat diberikan oleh komite sekolah ,dan komite sekolah melaksanakan pengelolaan dana dengan demokratis, akuntabel serta dengan memberikan  pengertian akan pentingnya partisipasi komite sekolah bagi peningkatan mutu pendidikan maka partisipasi komite sekolah bagi peningkatan mutu pendidikan meningkat.

3.2 Saran


1.      Perhatian dan pelaksanaan fungsi komite sekolah secara keseluruhan  dapat membantu  peningkatan mutu pendidikan karena  dengan partisipasi  penuh dari segenap komponen baik sekolah, komite sekolah maupun masyarakat, maka tujuan bersama akan lebih mudah dicapai. Untuk itu pelaksaan fungsi- fungsi komite sekolah perlu diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
2.      Agar partisipasi komite sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikan dapat meningakat maka sudah seharusnya komite sekolah memberikan penjelasan akan bentuk-bentuk partisipasi yang dapat diberikan oleh orang tua, dan dengan memberikan penjelasan akan pentingnya kerjasama semua pihak, serta tidak lupa melaksanakannya secara akuntabel, demokratis, dan akuntabel.

SUMBER/ REFERENSI

Asmoni. 2009. Komite Sekolah. ( http://asmoni-best.blogspot.com. Diakses 17    Juni 2011)
Canboyz. 2010. Pengertian  Partisipasi.( http://www.canboyz.co.cc.Diakses 17 Juni 2011)
Isbandi, Rukminto adi. 2007. Perencanaan partisipasiberbasis asset komunitas dari pemikiran menuju penerapan. Depok: FISIP UI Press
Masimangun. 2010. Partisipasi (http://masimamgun.blogspot.com. Diakses 17 Juni 2011)
Rahmat,Abdul. 2009. Public Relations For School. Bandung: MQS Publishing
Repository.2010. Partisipasi (.http://repository.usu.ac.id. Diakses 17 Juni 2011)
Sambasalim.2009. Mutu Pendidikan. ( http://sambasalim.com. Diakses 17 Juni 2011)
Simpul demokrasi.2008. Partisipasi Komite Sekolah  (http://www.simpuldemokrasi.com. Diakses 17 Juni)
Sutamto .2010.  Peranan Komite Sekolah dalam Meningkatkan Mutu  Pendidikan                 (http://sutamto.wordpress.com.  Diakses 17 Juni 2011)